Rita Silvia_UAS Manajemen BK_BKI VB
Nama: Rita Silvia (11832054)
Kelas: BKI VB
Makul: Profesi BK (Resume UAS)
Dosen Pengampu: Bariyati, S. Pd., M. Pd
Resume Kelompok 1
Standarisasi Dan Kredensialisasi Dalam Profesionalisasi Profesi BK
Pengertian: British (2016) Standard Institution dalam bukunya mendefinisikan arti kata Standar dan Standarisasi secara terpisah. Standar merupakan sebuah dokumen, yang dibuat berdasarkan konsensus dan disetujui oleh badan yang diakui, yang menyediakan dan untuk penggunaan umum yang bersifat tetap sehingga dapat berulang, aturan, pedoman atau karakteristik untuk kegiatan atau hasil yang ditujukan untuk pencapaian tingkat urutan optimal dalam konteks tertentu.
Standarisasi adalah kegiatan yang membangun, sehubungan dengan masalah aktual atau potensial, ketentuan untuk penggunaa numum dan berulang, yang ditujukan untuk pencapaian tingkat ketertiban optimal dalam konteks tertentu. Dari dua definisi yang berbeda tersebut dapat dilihat letak perbedaannya, yaitu standar ialah suatu dokumen berisi peraturan-peraturan yang disetujui secara resmi, sementara standarisasi merupakan suatu kegiatan yang membangun untuk mencapai kesepakatan bersama tentang dokumen tersebut.
Tuntutan dan Arah Standardisasi Profesi Konseling:
1. Perkembangan pendidikan dan kehidupan masyarakat semkain mendunia yang diringi dengan berbagai perubahan dan kemajuan serta masalah-masalah yang melekat di dalamnya menimbulkan berbagai tantangan dan sekaligus menumbuhkan harapan bagi seluruh warga masyarakat.
2. Pelayanan konseling yang diarahkan untuk membantu pengembangan individu dalam setting sekolah dan masyarakat luas itu harus diselenggarakan oleh tenaga ahli profesional.
3. Jurusan/Program Studi Bimbingan dan Konseling sebagai penyelenggara program pendidikan prajabatan tenaga konseling profesional perlu memenuhi standar profesi konseling yang diharapkan.
4. Pelayanan konseling yang mendunia menuntut standar profesi yang memenuhi persyaratan nasional dan internasional.
Standar Kompetensi Profesi Konseling: Dikutip dari buku “Pengembangan Profesi Bimbingan dan Konseling (2015) Atas dasar konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor, sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan kompetensi profesionalsebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah(scientific basic) dan kiat (arts) pelaksanaa layanan profesional bimbingan dan konseling.
Kredensialisasi Dalam Profesionalisasi Profesi BK: Kredensialisasi berarti kepercayaan. Suatu kepercayaan dapat diberikan karena sesuatu itu benar adanya atau karena seseorang atau sesuatu organisasi telah melakukan sesuatu yang patut dihargai atau telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
1. Akreditasi adalah proses penentuan status yang dilakukan oleh organisasi profesi atau suatu badan khusus yang dipandang kompeten dan independen terhadap lembaga penyelenggaraan program kependidikan dalam pencapaian standar mutu yang di persyaratkan.
Menurut Prayitno dan Erman Amti (2004) tujuan pokok akreditasi ialah untuk menetapkan kredibilitas profesi. Tujuan ini lebih lanjut dirumuskan sebagai berikut:
A. Untuk menilai bahwa program yang ada telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh profesi.
B. Untuk menegaskan visi dan misi dan tujuan program
C. Untuk menarik calon dan dan tenaga konselor yang bermutu tinggi
D. Untuk membantu para lulusan memnuhi tuntutan kredensial, seperti lisensi
E. Untuk meningkatkan program dari penampilan dan penutupan
F. Untuk meningkatkan kemampuan program dan pengakuan terhadap program tersebut.
G. Untuk membantu mahasiswa yang berpotensi dalam seleksi memakai program pendidikan tenaga kependidikan (konselor)
2. Lisensi: Menurut Wibowo (2005) dalam naskah kongres nasional X AKBIN tujuan program lisensi konselor adalah untuk mencapai:
a. Penjaminan Mutu Konseling (Profesi konseling merupakan proses layanan publik, artinya setiap warganegara berhak memperolehnya.)
b. Perlindungan Profesi Konselor (Profesi konselor perlu di lindungi dengan kekuatan hukum untuk menghindarkan praktik oleh pihak yang tidak berhak).
c. Peningkatan Profesi Konselor. ((Profesi konseling perlu ditegakkan, konselor harus selalu meningkatkan diri melalui berbagai kegiatan professional, dan meningkatkan itu harus dapat di evaluasi secara objektif).
3. Sertifikasi: Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pada jenjang dan jenis setting tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tenaga profesi pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Sertifikasi professional adalah proses pemberian pengakuan terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan khusus yang dimiliki oleh seseorang.
Untuk kepentingan kredensialisasi pada masa ini, AKBIN merancang pola kredensialisasi sebagai berikut:
A. Para guru besar dan Doktor bimbingan dan konseling yang memiliki latar belakang sarjan/S1 dan S2 bimbingan dan konseling diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan kredensial, dengan melalui asessmen sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan AKBIN.
B. Para konselor professional lulusan program pendidikan profesi (PPK) diberikan kredensial atas dasar permohonan melalui asessmen yang ditetapkan AKBIN. Kelompok ini dapat menyelenggarakan layanan independen di masyarakat.
C. Para lulusan Magister Pendidikan (S2) dalam bidang bimbingan dan konseling, dengan latar belakang S1 bimbingan dan konseling, dapat memperoleh lisensi setelah melakukan layanan kemasyarakatan dalam priode waktu tertentu dan melalui asessmen khusus.
D. Para lulusan program S1 bimbingan dan konseling diberi kewenangan khusus untuk layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
E. Para lulusan S2 bimbingan dan konseling dengan latar belakang S1 bukan bimbingan dan konseling tidak diberikan lisensi sebagai konselor, tetapi bisa diberi kewenangan untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
F. Para lulusan S3 (Doktor) bimbingan dan konseling dengan latar belakang S2 bimbingan dan konseling tapi bukan berasal dari S1 bimbingan dan konseling bisa dipertimbangkan memperoleh lisensi setelah melaksanakan layanan bimbingan dan konseling di sekolah
Resume kelompok 3
“Kekuatan Dan Keterbatasan Profesi Konselor”
Pengertian profesi konselor: Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut dari adanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Konselor adalah tenaga profesional yang memiliki kualifikasi profesional spesialis dalam bidang bimbingan dan konseling yang diakui dan dengan akreditasi di bidang itu. Konselor menjalankan peran yang berbeda dengan psikoterapis. Peran primer konselor adalah melaksanakan konseling, baik konseling individual, konseling kelompok, konseling keluarga, konseling karir, konseling pendidikan, konsultasi dengan guru, konsultasi dengan orang tua, dan evaluasi layanan bimbingan dan konseling, serta menfasilitasi rujukan ke lembaga atau ahli di luar lingkungan sekolah.
Kekuatan profesi konselor: Sebagai suatu kekuatan yang dinamis dari kualitas pribadi konselor (Wolf, 1970). Konselor yang memiliki sifat potencyini selalu menampakkan kekuatannya dalam penampilan pribadinya. Ia mampu menguasai dirinya dan mampu menyalurkan kompetensinya serta rasa aman kepada konseli. Kesiapan (Immediacy) Immediacy adalah sesuatu yang berhubungan dengan perasaan diantara konseli dengan konselor pada waktu kini dan di sini (Colingwood & Renz, 1969).
Lalu, Kekuatan karakter bukan tidak menyadari dengan kepribadian maupun karakter negative, tetapi kekuatan karakter lebih memperhatikan, focus dan mengembangkan karakter-karakter positif. Kekuatan karakter mendorong seseorang yang belum dapat mengembangkan potensinya agar menemukan keahliannya dan bisa mengembangkan dirinya kea rah yang lebih positif.
Konselor dengan kekuatan yang baik memiliki kualitas sebagai berikut;
Mampu menetapkan batasan dan mematuhinya untuk menetapkan hubungan yang baik dan menggunakan waktu serta tenaga secara efektif dan efisien
b. Dapat mengatakan sesuatu walaupun dirasa sulit dengan membuat keputusan yang tidak populer.
c. Fleksibel dalam melakukan pendekatan dalam konseling
d. Dapat tetap menjaga jarak dengan konseli, untuk tidak terbawa`emosi yang timbul pada waktu konseling.
Keterbatasan profesi konselor: Menurut Yeo (2003), ada beberapa hal yang merupakan keterbatasan-keterbatasan konselor sepanjang ia melaksanakan tugas profesionalnya, yaitu, pengetahuan dan keterampilan, usia dan pengalaman, kebudayaan bahasa dan agama. Secara garis besar hambatan bimbingan dan konseling dalam dikelompokkan dalam dua hal, yaitu 1) hambatan internal dan 2) hambatan eksternal.
Resume kelompok 5
Peranan Assessment Dalam Bimbingan Dan Konseling
Pengertian: Assessment merupakan kegiatan untuk mengukur seberapa jauh kemampuan/ kompetensi yang dimiliki oleh konseli dalam memecahkan masalah. Assessment yang dikembangkan adalah assessment yang baku dan meliputi beberapa aspek yaitu kognitif, afektif, dan psikomotor dalam kompetensi dengan menggunakan indikator-indikator yang ditetapkan dan dikembangkan konselor.
Assessment yang diberikan kepada konseli merupakan pengembangan dari area kompetensi dasar pada diri konseli yang akan dinilai, yang kemudian akan dijabarkan dalam bentuk indikator-indikator. Pada umumnya assessment bimbingan dan konseling dapat dilakukan dalam bentuk laporan diri, performance test, tes psikologis, observasi, wawancara, dan sebagainya.
Tujuan dan Fungsu Assessment: Hackney dan Cornier dalam buku Landasan Bimbingan dan Konseling di Indonesia karangan Lahmuddin Lubis, terdapat 12 tujuan assessment, yaitu:
1. Melancarkan proses pengumpulan informasi.
2. Memungkinkan konselor membuat diagnosis yang akurat.
3. Mengembangkan rencana tindakan yang efektif.
4. Menentukan tepat atau tidaknya konseli menjalani rencana tertentu.
5. Menyederhanakan pencapaian sasaran dan pengukuran kemajuan
6. Meningkatkan wawasan insight mengenai diri konseli.
7. Mampu menilai lingkungan.
8. Meningkatkan proses konseling dan diskusi yang lebih terfokus dan relevan.
9. Mengindikasikan kemungkinan peristiwa tertentu akan terjadi.
10. Meningkatkan minat, kemampuan, dan dimensi kepribadian.
11. Menghasilkan pilihan-pilihan.
12. Memfasilitasi perencanaan dan pembuatan keputusan.
Selain tujuan di atas, Menurut Hood & Johnson (1993) menjelaskan ada beberapa fungsi asesmen, diantaranya, yaitu:
1. Menstimulasi klien maupun konselor mengenai isu permasalahan.
2. Menjelaskan masalah yang senyatanya.
3. Memberi alternative solusi untuk masalah.
4. Menyediakan metode untuk memperbandingkan alternative sehingga dapat diambil keputusan
5. Memungkinkan evaluasi efktivitas konseling.
Bentuk-bentuk Assessment dalam BK: Asesmen dalam bimbingan dan konseling dibedakan menjadi asesmen teknik nontes dan asesmen teknik tes. Bentuk-bentuk asesmen nontes adalah : Daftar Cek Masalah ( DCM ), Alat Ungkap Masalah ( AUM ), Alat Ungkap Masalah Belajar (AUM PTSDL), Sosiometri, Wawancara, Observasi, dan Inventori Tugas Perkembangan ( ITP) Sedangkan asesmen tenik tes digunakan oleh petugas bimbingan dan konseling yang telah memiliki sertifikat untuk menggunakan asesmen teknik tes.
Assessment Teknik Tes: assessment teknik tes telah dikemukakan oleh beberapa ahli diantaranya, Cronbach (1960) menyatakan tes merupakan prosedur sistematis untuk membandingkan tingkah laku dua orang atau lebih, dan pada tahun (1970-1997) beliau menyempurnakan pengertian tes sebagai prosedur sistematis yang digunakan untuk mengobservasi dan menggambarkan tingkah laku dengan menggunakan bantuan skala angka atau kategori tertentu. Adapun jenis-jenis assessment teknik tes sebagai berikut:
1. Tes Bakat
2. Tes prestasi
3. Tes minat
4. Tes kepribadian
Assessment teknik non tes: Assessment teknik non tes paling banyak digunakan oleh konselor. Prosedur perancangan, pengadministrasian, pengolahan, analisis, dan penafsirannya relatif lebih sederhana sehingga mudah untuk dipelajari dan dipahami. Adapun jenis-jenis assessment teknik non tes sebagai berikut:
1. Daftar Cek Masalah (DCM)
2. Alat Ungkap Masalah Umum(AUM-U)
3. Alat Ungkap Masalah Belajar (AUM PTSDL)
4. Wawancara (interview)
5. Observasi
Kedudukan dan Peranan Assessement dalam Bimbingan dan Konseling: Assessment dalam kerangka kerja bimbingan dan konseling memiliki kedudukan strategis, karena posisi sebagai dasar dalam perencanaan program bimbingan dan konseling yang sesuai kebutuhan, dimana kesesuaian program dan gambaran kondisi konseli dan kondisi lingkungannya dapat mendorong pencapaian tujuan layanan bimbingan dan konseling.
Adapun pelayanan bimbingan dan konseling pada dasarnya bertujuan agar konseli dapat:
1. Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupannya di masa yang akan datang;
2. Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin;
3. Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, masyarakat serta lingkungannya;
4. Mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.
Waktu Assessment dan Efek dari Assessment: Waktu assessment dalam bimbingan dan konseling bersifat fleksibel, artinya tidak ada batas waktu yang kaku bagi konselor dalam menentukannya. Dalam hal ini, sebaiknya konselor mempertimbangkan tentang apakah permasalahan konseli telah terungkap atau masih kurang jelas (samar).
Beberapa kendala seorang konselor yang menghambat proses assessment adalah:
1. Eksplorasi masalah belum mendalam.
2. Alloanamnesis yang diperoleh tidak mencukupi sehingga konselor harus mencari informasi pihak lain lagi.
3. Konseli tidak menjalani proses konseling secara rutin.
Hackney dan Cornier menyebutkan dalam buku memahami dalam teori dan praktik karangan Namora Lumongga, bahwa ada dua efek yang akan timbul yaitu efek positif dan efek negative. Efek positif dari assessment adalah.
1. Konseli merasa bahwa konselor memahami masalahnya.
2. Menimbulkan perasaan lega pada diri konseli.
3. Konseli merasa memiliki pengharapan.
4. Konseli termotivasi melakukan perubahan yang diperlukan.
Sementara efek negatif yang terjadi adalah:
1. Timbulnya kecemasan dalam diri konseli.
2. Konseli merasa diinterogasi.
Komentar
Posting Komentar